Kejaksaan Bersiap Limpahkan Berkas Perkara Jiwasraya ke Pengadilan

Image title
6 Maret 2020, 04:05
Jiwasraya, Kerugian Negara Jiwasraya, Kejaksaan Agung, Pengadilan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kejaksaan Agung tengah bersiap untuk melimpahkan berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan. Harapannya, berkas perkara rampung segera setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyelesaikan hitungan kerugian negara.

“Segera pokoknya, kami berharap selesai BPK hitung, ketemu, kami selesai juga,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3).

Berdasarkan informasi dari penyidik, kata dia, hitungan kerugian negara hampir siap. “Katanya mau seminggu lagi atau gimana begitu.”

(Baca: Tambang Cucu Usaha Disita karena Kasus Jiwasraya, TRAM Klaim Merugi)

Targetnya, setidaknya satu berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Ali sendiri menilai berkas yang paling siap adalah untuk tindak pidana korupsi. Sedangkan berkas perkara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih membutuhkan waktu penyelesaian.

"Sesuai prioritas saja kalau saya arahkan kepada yang hanya korupsi dulu karena kalau TPPU masih meriksa orang dan belum selesai, kan ada yang didakwa karena korupsi saja karena tidak ikut TPPU," ujarnya.

Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebagian merupakan mantan manajemen, sedangkan sisanya dari pihak eksternal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...