Bonus Pekerja di Omnibus Law Berdasarkan Masa Kerja, Ini Ketentuannya

Martha Ruth Thertina
13 Februari 2020, 00:56
Bonus Lima Kali Gaji, Bonus Karyawan, Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Draf RUU CIpta Kerja, Omnibus Law
Agatha Olivia / Katadata
Omnibus Law

Pemerintah menyatakan bakal mengatur pemberian “uang pemanis” alias bonus pekerja hingga lima kali lipat. Aturan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang selama ini disebut dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Namun, bagaimana rincian aturan tersebut?

Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Katadata.co.id, aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain. Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92. “Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh,” demikian tertulis pada ayat 1.

Advertisement

(Baca: Menko Airlangga & Rombongan Menteri Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR)

Pada ayat 2 tertulis penghargaan lain diberikan berdasarkan masa kerja. Penghargaan lain untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali upah; masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun sebanyak dua kali upah.

Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah. Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah.

Penghargaan lainnya ini berlaku sekali. “Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

(Baca: Sri Mulyani Minta Bantuan Pengusaha Desak DPR Setujui Omnibus Law)

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat terakhir.  

Reporter: Rizky Alika, Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement