Berakhir 2023, Tenaga Honorer Didorong Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

Image title
27 Januari 2020, 16:54
Penghapusan Tenaga Honorer, Tenaga Honorer, Seleksi CPNS, Seleksi PPPK
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jalan Mayor Jendral Sutoyo, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

"Di atas 35 tahun itu bisa jadi PPPK. Kalau di bawah 35 tahun memungkinkan jadi CPNS tapi basisnya harus ikut tata cara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (27/1).

Berdasarkan catatan Kemenpan RB, masih terdapat 438 ribu tenaga honorer saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 ribu di antaranya merupakan guru. Pemerintah sendiri, menurut Setiawan, punya niatan besar untuk menangani masalah tenaga kerja honorer ini.

(Baca: Pekerja Honorer Pemerintah akan Dihapus, KSPI Minta Kejelasan Status)

Dalam kurun waktu 2005 sampai 2014, sebanyak 1.070.092 tenaga honorer diangkat menjadi PNS, setelah lolos seleksi CPNS. Adapun kewajiban tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK agar penambahan PNS/PPPK terukur sesuai kebutuhan dan analisis beban kerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...