Terancam Diadukan ke KPPU, OYO Jelaskan Soal Izin Bisnis

Rizky Alika
21 Januari 2020, 15:03
OYO, RedDoorz, KPPU
OYO
Aplikasi startup jaringan penginapan OYO.

Startup operator jaringan penginapan OYO menanggapi sorotan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) soal pemanfaatan indekos sebagai akomodasi wisata. Kemenparekfraf sempat mengancam akan mengadukan startup tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Head of Public Relations and Communications OYO Indonesia Meta Rostiawati menjelaskan, OYO merupakan pelaku usaha yang berizin. "Izin kami sebagai jasa pemasaran. Itu kerja sama yang kami tawarkan,” kata dia kepada katadata.co.id, Senin (21/1). Pihaknya juga memastikan pemilik properti yang menjadi mitranya memiliki kelengkapan izin usaha.  

Advertisement

(Baca: Tempat Indekos Jadi Penginapan, Pemerintah Ancam Adukan RedDoorz & OYO)

Adapun OYO memiliki dua bentuk kerja sama dengan pemilik properti. Pertama, jasa pemasaran (marketplace). Jasa yang diberikan yakni konsultasi pengelolaan properti berbasis teknologi, termasuk standarisasi pelayanan, pemasaran, serta penjualan secara online (melalui aplikasi OYO dan berbagai aplikasi lainnya) serta offline.

Dalam kerja sama ini, “Seluruh aspek operasional, kepemilikan gedung, termasuk perizinan merupakan tanggung jawab pemilik properti,” kata dia. Meski begitu, menurut dia, OYO tetap memastikan bahwa pemilik properti mematuhi tata aturan dan perundangan yang berlaku, termasuk memiliki kelengkapan izin.

Kedua, kerja sama self-operated business. Dalam kerja sama ini, OYO bertanggung jawab atas aspek operasional pengelolaan properti sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kemenkeu Gandeng OYO dan RedDoorz Sewakan Apartemen Milik Negara)

Lewat dua bentuk kerja sama tersebut, OYO menawarkan dua jenis sewa akomodasi kepada publik. Pertama, sewa harian untuk akomodasi berupa hotel, losmen, guest house, dan lainnya. Kedua, sewa bulanan tempat indekos.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement