Kapal Tiongkok Kembali ke Natuna, Perpres Zonasi Dinilai Mendesak

Rizky Alika
14 Januari 2020, 09:56
Natuna, Laut Natuna, Zonasi Natuna
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kapal Coast Guard China-4301 membayangi KRI Usman Harun-359.

Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) menilai pemerintah perlu segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW) Natuna dan Natuna Utara, dengan kewenangan di atas 12 mil. Rencana Zonasi ini untuk pengembangan perairan Natuna.

Pengembangan perairan Natuna dinilai penting di tengah sengketa dengan Tiongkok. Ketua Umum Iskindo Zulficar Mochtar mengatakan, kapal coast guard Tiongkok kembali ke laut Natuna usai Presiden Joko Widodo mengunjungi wilayah tersebut pada Rabu (8/1) pekan lalu.

“Rencana zonasi tersebut menjadi penting sebagai landasan, arahan dan strategi pemanfataan ruang laut dan perairan di Natuna dan Natuna Utara bagi kegiatan pembangunan,” kata dia, seperti dikutip dari surat tertulis kepada Jokowi, Senin (13/1).

(Baca: Libatkan Jepang untuk Investasi di Natuna Menuai Respons Beragam)

Zulficar juga mendorong otoritas keamanan untuk melakukan pengawasan intensif di perairan Natuna. Sebab, Indonesia memiliki hak berdaulat secara penuh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Aktivitas pemerintah dan masyarakat di zona tersebut perlu mendapat perlindungan negara.

Ia menilai Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut perlu meningkatkan operasi pengawasan dan patroli di laut Natuna dan sekitarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...