ICW Tunjukkan Bukti UU KPK Baru Persulit Pengusutan Kasus Suap KPU

Dimas Jarot Bayu
12 Januari 2020, 19:59
ICW, KPK, UU KPK, UU KPK Baru, KPU, Suap KPU, Korupsi KPU
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap menilai Undang-Undang KPK yang baru mempersulit kinerja komisi antirasuah. Meskipun, beberapa pihak beranggapan pengusutan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan undang-undang dan pimpinan KPK tak bermasalah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Undang-Undang KPK yang baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam penegakan hukum. Ia memaparkan, dalam kasus suap komisioner KPU, KPK terbukti lambat menggeledah kantor PDI Perjuangan. Ini lantaran penggeledahan kini memerlukan izin Dewan Pengawas.

Kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya. KPK tak perlu izin dari pihak mana pun untuk penggeledahan yang sifatnya mendesak. "Bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas?" kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1).

(Baca: Suap Pergantian Anggota DPR, Aktivis Desak KPU Buka Notulensi Rapat)

Menurut dia, proses administrasi ketika meminta izin Dewan Pengawas memakan waktu. Hal itu dapat dimanfaatkan para pelaku korupsi menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ICW menduga tim KPK dihalang-halangi saat menangani perkara suap komisioner KPU tersebut. Sebelumnya dikabarkan tim penyidik KPK dihalang-halangi petugas keamanan saat akan menyegel kantor PDI Perjuangan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz pun menilai kondisi tersebut menunjukkan para penyidik KPK tak mendapatkan dukungan dari internal ketika mengusut kasus tersebut.

(Baca: Soal Kasus Suap KPU, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana)

Ia mengkiritisi Ketua KPK Firli Bahuri yang tak muncul sama sekali ketika pengusutan kasus korupsi tersebut dilakukan. Padahal, Firli seharusnya hadir karena dirinya bertanggung jawab menyelesaikan masalah teknis di lapangan. Terlebih ketika masalah tersebut berhubungan dengan polisi.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli diketahui merupakan perwira tinggi di Polri. Dia pernah menjadi Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. "Semestinya ia yang mempermudah kerja tim KPK yang berada di lapangan," kata Donal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...