Sehari Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Usulkan Revisi UU Tipikor

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2019, 14:19
Revisi UU Tipikor, KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (tengah), Alexander Marwata (kanan), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Laode M. Syarif (kiri) mengangkat tangan bersama sebelum memberikan keterangan kepada wartawan mengenai laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 19 Desember 2019 ini.

Usulan untuk merevisi UU Tipikor ini diajukan satu hari sebelum masa jabatan para pimpinan KPK periode 2015-2019 selesai. “Kami menuliskan surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf revisi UU Tipikor ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Ia mengatakan, usulan ini diajukan karena UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Padahal, beberapa negara lain sudah menerapkan ratifikasi UNCAC dalam UU Tipikor mereka.

Salah satu negara yang sudah menerapkan ratifikasi UNCAC dalam UU Tipikornya, yakni Singapura. “Ini sangat penting. Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah dan DPR,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menambahkan, institusinya mengusulkan revisi UU Tipikor karena aturan yang ada saat ini masih banyak kelemahan. Dia mencontohkan, UU Tipikor saat ini belum menyentuh pidana bagi pihak Indonesia yang menyuap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...