Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait vonis bebas atas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1.
"Nantinya kami akan menentukan langkah apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11).
Ronald mengaku cukup kaget dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia pun menepis bila ada anggapan bahwa vonis bebas tersebut menunjukkan dakwaan lemah.
(Baca: Alasan Hakim Bebaskan Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)
“Itu tidak benar karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," kata dia. Ia menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dalam waktu tujuh hari untuk kemudian menentukan sikap.