Fenomena Penggadaian SK oleh Anggota DPRD Menuai Sorotan

Martha Ruth Thertina
6 Oktober 2019, 17:15
Gadai SK DPRD, Gadai SK DPR, Sumber Dana Partai, Sumber Dana Kampanye
ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI
Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di bangunan kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/2/2019).

Penggadaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi fenomena yang kerap terjadi setelah Pileg, begitu juga tahun ini. SK digadaikan ke bank untuk mendapatkan pinjaman guna memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar utang terkait kampanye Pileg.

Anggota DPRD Riau Asri Auzar tak menampik fenomena tersebut. "Memang ada yang sudah cair, ada yang mau mengusulkan, ada juga yang masih dalam pikirannya mau gadaikan. Bagi yang cair yang mau bayar utang ya silakan," ucap legislator dari Partai Demokrat tersebut seperti dikutip Antara, Sabtu (6/10).

Ia mengatakan anggota dewan adalah manusia biasa yang memiliki beragam kebutuhan sehingga penggadaian SK ke bank untuk memperoleh pinjaman bukan suatu masalah. Apalagi, itu cara yang halal dan diperbolehkan oleh aturan. "Sepanjang tidak korupsi, sepanjang tugas tidak terabaikan sebagai legislatif. Tidak ada persoalan," ucapnya.

(Baca: Belanja Kampanye Peserta Pemilu 2019)

Sebelumnya, fenomena yang sama juga dikabarkan terjadi di beberapa daerah lain, termasuk DKI Jakarta. Adapun beberapa bank memang menyediakan kredit multiguna tanpa agunan, namun dengan syarat SK pengangkatan sebagai pegawai. Plafon yang bisa diberikan beragam ada yang dibatasi hingga Rp 500 juta, ada pula yang disesuaikan dengan kemampuan debitur.

Peneliti politik anggaran dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan fenomena gadai SK DPRD ini merupakan anomali dari demokrasi yang tengah coba dibangun. “Pemilu melahirkan biaya tinggi dan biaya tersebut ditanggung calon yang bersangkutan,” kata dia kepada katadata.co.id, Minggu (6/10).

Biaya tinggi ini dinilainya berisiko mendorong penyalahgunaan wewenang atau abuse of power saat anggota dewan yang dimaksud menjabat. Apalagi, bila gaji yang didapat sebagai anggota dewan tak bisa menutup biaya yang dikeluarkan selama kampanye dan pinjaman bank yang tengah diambil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...