Revisi KUHP Diklaim Perberat Hukuman Bagi Pejabat Korup, Benarkah?

Image title
21 September 2019, 14:46
Revisi KUHP, Korupsi, KPK, UU Tipikor
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah demonstran melakukan aksi demo di depan gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat (16/9). Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah keukeuh memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pasal tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi. Hal ini dinilainya sebagai bentuk keadilan.  

Ia mengatakan ancaman hukuman minimal bagi penyelenggara negara dalam revisi KUHP lebih tinggi dibandingkan dalam UU Tipikor. "Di Pasal 3 tadinya satu tahun, kami bikin jadi dua tahun minimal," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantornya, usai Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan revisi KUHP, Jumat (20/9).

(Baca: Rancangan KUHP Bertabur Pasal Kontroversial)

Selain untuk keadilan, menurut dia, hukuman minimal diperberat agar penyelenggara negara tidak sewenang-wenang memanfaatkan kekuasaannya dalam mengambil kebijakan.

Di sisi lain, hukuman bagi masyarakat biasa yang melakukan tipikor disebut tidak berubah alias sama dengan UU Tipikor. Alasannya, peran masyarakat biasa dalam Tipikor dianggap tidak sebesar peran penyelenggara negara.

"Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tidak pidana korupsi dan memberikan ancaman yang lebih berat kepada pelaku yang memegang peran besar," ujarnya.

Adapun revisi KUHP yang mengatur soal korupsi menuai kontroversi. Pasalnya, pidana korupsi telah diatur dalam UU khusus yaitu UU Tipikor. Masuknya korupsi dalam KUHP akan membuat korupsi berubah dari pidana luar biasa menjadi pidana biasa.

Perbandingan Revisi KUHP dan UU Tipikor

Lantas, apakah benar hukuman bagi penyelenggara negara pelaku Tipikor lebih berat dalam revisi KUHP? Berdasarkan draf revisi KUHP per 15 September 2019 yang diperoleh katadata.co.id, terdapat pemberatan dan pelemahan dalam hukuman atas pelaku Tipikor. Selain itu, pelemahan berupa tidak adanya pidana tambahan, seperti uang pengganti.

Ketentuan mengenai Tipikor dalam revisi KUHP diatur pada pasal 604-607. Berikut beberapa perbandingannya dengan pasal dalam UU Tipikor:

Pertama, Pasal 604 revisi UU KUHP yang berpadanan dengan Pasal 2 UU Tipikor, mengatur tentang hukuman pidana untuk setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hukuman penjara dan minimal denda dalam Pasal 604 revisi KUHP tercatat lebih lemah dari Pasal 2 UU Tipikor. Pada Pasal 604 revisi KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.  

Sedangkan pada Pasal 2 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.

(Baca: Ada 14 Pasal Kontroversial, Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan Revisi KUHP)

Pasal 604 revisi UU KUHP berbunyi: “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Kategori denda sesuai Pasal 79 revisi UU KUHP: Kategori I Rp 1 juta, kategori II Rp 10 juta, kategori III Rp 50 juta, kategori IV 200 juta, kategori V Rp 500 juta, kategori VI Rp 2 miliar, kategori VII 5 miliar, kategori VIII Rp 50 miliar.  

Pasal 2 UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Kedua, Pasal 605 revisi KUHP yang berpadanan dengan Pasal 3 UU Tipikor, mengatur tentang hukuman pidana untuk setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hukuman penjara minimal dan denda maksimal pada Pasal 605 revisi KUHP lebih berat dibandingkan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, denda minimal lebih ringan.

Ancaman pidana pada Pasal 605 revisi KUHP yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...