Tunggakan PNBP Perusahaan Minerba Masih Tersisa Rp 2,5 Triliun

Image title
19 Juli 2019, 09:51
Piutang PNBP minerba dan opsi penghapusan piutang PNBP minerba
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mencatat total tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 5,9 triliun. Sebanyak Rp 2,9 triliun sudah terbayar, sisanya Rp 2,5 triliun masih dalam proses penagihan.

Penunggak PNBP merupakan perusahaan yang masih atau pernah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemilik otoritas atas IUP tersebut adalah pemerintah kabupaten. "Itu tunggakan minerba dari puluhan tahun. Sebagian besar IUP sudah mati," ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (19/7).

Advertisement

(Baca: Kemenkeu Disorot BPK, Banyak Masalah dalam Penghapusan Piutang Negara)

Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara untuk melakukan penagihan tunggakan tersebut.

Tahun lalu, Kementerian ESDM menyebut opsi penghapusan beberapa tunggakan PNBP. Tujuannya, agar tidak membebani keuangan negara. Tunggakan tersebut akan dicatat dalam neraca pemerintah. Dasar kebijakan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2017 tentang Penghapusan Piutang Negara.

Ketika itu, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Jonson Pakpahan menjelaskan, penghapusan tunggakan PNBP tidak langsung jadi opsi. Kementerian ESDM sudah melakukan penagihan pertama hingga ketiga. Selain itu, rekonsiliasi piutang dengan wajib pajak.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Peluang Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang)

Kementeriaan ESDM juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Untuk penentuan tunggakan PNBP yang dihapus, Kementerian ESDM akan melakukan seleksi dan hasilnya diajukan ke Kementerian Keuangan. "Sesùai ketentuan, penghapusan tergantung hasil persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement