Pemerintah Diminta Perpanjang Kontrak 8 Perusahaan Batu Bara Besar

Image title
26 Juni 2019, 16:49
pemerintah diminta proses perpanjangan kontrak 8 perusahaan batu bara. Perpanjangan terganjal rpp minerba dan ruu minerba.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).

Menyusul Tanito Harum, sebanyak tujuh perusahaan tambang batu bara besar akan habis masa kontrak. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai perpanjangan kontrak atas perusahaan-perusahaan tersebut. Penyebabnya, peraturan yang belum rampung seiring masih adanya perdebatan di internal pemerintah.

Peraturan yang dimaksud yakni revisi peraturan pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RPP Minerba). Awalnya, revisi tersebut ditujukan agar perusahaan bisa mengurus lebih awal perpanjangan kontrak pengelolaan wilayah tambang.

Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta adanya beberapa penegasan dalam RPP tersebut. Penegasan yang dimaksud di antaranya soal prioritas pengelolaan wilayah tambang habis kontrak oleh BUMN. Seiring perkembangan ini, RPP pun tak kunjung disahkan Presiden.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan kedelapan perusahaan swasta untuk melanjutkan pengelolaan wilayah tambang. "Masukan untuk revisi PP, kami ingin diproritaskan. Karena kan sudah investasi," kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (26/6).

(Baca: Nasib 8 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara Tersandera Revisi PP dan UU)

Ia pun menyatakan, belum adanya kepastian hukum mengenai perpanjangan kontrak berdampak negatif terhadap iklim investasi di Tanah Air. Adapun dalam berbagai kesempatan, manajemen perusahaan tambang batu bara besar menegaskan, perpanjangan kontrak sudah ada dalam perjanjian dengan pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...