Ombudsman Minta Wilayah Tambang Eks Vale Diberikan ke Pemda
Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Bahadopi Utara dan Matarape di Sulawesi Utara kepada pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Dua WIUPK tersebut merupakan WIUPK bekas kelolaan PT Vale Indonesia. Melalui lelang tahun lalu, Kementerian ESDM menetapkan PT Aneka Tambang (Antam) sebagai pemenang kedua WIUPK tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi lelang.
Dugaan maladministrasi tersebut dipaparkan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP). "Proses lelangnya sendiri bermasalah. Berikan kesempatan ke daerah," kata Komisioner Ombudsman La Ode Ida kepada Katadata.co.id, Jumat (21/6).
(Baca: Kementerian ESDM Tunda Berikan Izin Tambang Antam di Bahadopi dan Matarape)
Ia menjelaskan, WIUPK tersebut semestinya dipioritaskan untuk dikelola daerah. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 mengenai tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Menurut dia, Ditjen Minerba masih memproses LAHP Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan, bila wilayah tersebut tetap tidak diberikan ke daerah maka artinya pemerintah melakukan pelanggaran terhadap regulasinya sendiri. "Itu sama saja mempertontonkan pelanggaran," ujarnya.