Nasib 8 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara Tersandera Revisi PP dan UU

Image title
20 Juni 2019, 20:16
Ignasius Jonan Kontrak PKP2B, RPP Minerba dan revisi UU Minerba
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Ignasius Jonan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum dapat memberikan kejelasan terkait kelanjutan operasi delapan perusahaan tambang batu bara besar yang telah dan akan habis masa kontraknya. Pasalnya, perpanjangan kontrak masih terganjal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang belum juga disetujui Presiden Joko Widodo.

Terdapat delapan perusahaan batu bara yang sudah dan akan habis kontrak. Kedelapan perusahaan tersebut merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 1, dengan wilayah tambang yang besar. Satu di antaranya telah habis kontrak pada Januari 2019, yaitu PT Tanito Harum. Menyusul, PT Arutmin habis kontrak pada 2020.

Jonan menjelaskan pemberian perpanjangan kontrak untuk perusahaan pemegang PKP2B akan mengacu pada revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pihaknya menyatakan sudah mengajukan draf revisi, namun belum ada persetujuan dari Presiden.

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Sementara persetujuan belum turun, pihaknya menerima tembusan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden yang menyatakan bahwa revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Namun, UU ini masih dalam proses revisi di DPR.

Meski begitu, ia menyatakan telah menerima surat permintaan dari Ketua DPR agar ada pembahasan segera amandemen UU Minerba. “Kami persilahkan, karena ini hak parlemen untuk dapat diselesaikan,” kata Jonan dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (20/6).

(Baca: Pakar Hukum: Wilayah Tambang Habis Kontrak Wajib Ditawarkan ke BUMN)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...