Kirim Pesan Soal Bom dan Jokowi Harus Mati, Pendukung Capres Ditangkap

Martha Ruth Thertina
13 Juni 2019, 07:40
polisi tangkap pengancam jokowi di whatsapp, ancaman bom Juni 2019
PXHERE.COM
Polri menangkap tersangka yang diduga mengirimkan pesan dalam grup WhatsApp berisi ancaman terhadap Jokowi dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YY (29) lantaran diduga melakukan tindak pidana mengancam Presiden Joko Widodo dan peledakan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 di Tapos, Depok, Jawa Barat. "Telah ditangkap YY, tersangka yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6).

Dedi mengatakan tersangka YY ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mengirimkan pesan dalam sebuah grup WhatsApp yang bernama "Silaturahmi" pada 9 Juni 2019 yang berisi "tgl 29 jokowi harus MATI".

(Baca: Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid Petamburan)

Selain itu, YY juga menuliskan "Tunggu di berita akan ada ledakan dalam wktu dekat ini di asrama brimob kelapa dua sebelum tgl 29".

Menurut Dedi, grup WhatsApp "Silaturahmi" merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019. Grup tersebut beranggotakan 192 orang dan tersangka YY merupakan salah satu admin grup tersebut.

Kepada penyidik, tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat tersebut karena ingin mencari pamor dan dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merk Oppo A57 berwarna warna hitam, dan satu unit kartu SIM yang digunakan oleh tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda paling bayak Rp 750 juta.

Selain itu, Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...