Beberapa Keluhan Pengusaha Tentang PP Jaminan Produk Halal
Pengusaha mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal. Beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut dianggap bisa membebani bisnis.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Putri K. Wardani mengatakan masih banyak hal yang perlu didiskusikan dari PP Jaminan Produk Halal tersebut. Misalnya tentang angkutan halal.
"Misalnya angkutan halal dan non halal dipisahkan, apakah itu tidak menjadi ongkos tambah?" kata dia kepada katadata.co.id, Jakarta, Senin (28/5).
(Baca: Jokowi: Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal Jauh)
Namun, PPAK menyatakan pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah. Sejauh ini, sebagian besar kosmetik domestik sudah bersertifikasi halal, seperti Wardah, Mazaya, Make Over, Zoya, dan BLP Beauty.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut PP tentang Jaminan Produk Halal akan semakin menekan dunia usaha. Salah satu ketentuan yang dikritik yaitu tentang kewajiban sertifikasi halal.