Polisi: Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional

Dimas Jarot Bayu
27 Mei 2019, 17:12
Dalang kerusuhan jakarta dan Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu RI,  Jakarta Pusat (22/5). Aksi ini merupakan penolakan terhadap hasil rekap pemilu 2019.

Kepolisian kembali mengungkap adanya kelompok yang menunggangi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Bahkan, kelompok tersebut diduga telah merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.

Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut, dan dua orang tersangka yang diduga sebagai penjual senjata api. Keenam orang tersebut terancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Iqbal menjelaskan kronologis kerja para tersangka. Pada 1 Oktober 2018, tersangka berinisial HK diduga menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek di Kalibata, Jakarta Selatan.

(Baca: Para Jenderal dan Pro ISIS di Pusaran Aksi 22 Mei)

HK diduga sebagai pemimpin kelompok penunggang tersebut, sekaligus pencari senpi dan eksekutor. "HK juga diduga memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019," kata Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

HK kembali membeli satu pucuk senpi Revolver Taurus Col 38 seharga Rp 50 juta dari AF pada 13 Oktober 2018. Pada 5 Maret 2019, HK kembali membeli satu pucuk senpi Mayer Col 22 seharga Rp 5,5 juta, dua pucuk senpi rakitan Col 22 seharga Rp 15 juta, dan satu senpi laras pendek Col 22 seharga Rp 6 juta dari seseorang berinisial AD.

Senpi Mayer Col 22 tersebut diberikan HK kepada AZ yang diduga sebagai eksekutor sekaligus pencari eksekutor. Sedangkan dua pucuk senpi rakitan Col 22 dan satu senpi laras pendek Col 22 diberikan kepada TJ.

"TJ diduga berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek Col 22 dan senpi rakitan laras panjang Col 22," ujar Iqbal.

(Baca: Kominfo Temukan 30 Hoaks dan Disinformasi Terkait Kerusuhan 22 Mei)

HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang pada 14 Maret 2019. Dari uang tersebut, TJ diduga mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta. Pemberian uang tersebut terkait permintaan untuk membunuh dua orang tokoh nasional.

Pada 12 April 2019, HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua orang tokoh nasional lainnya. Pada bulan yang sama, AZ juga menerima perintah untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei. Bahkan, kata Iqbal, AZ sudah beberapa kali mensurvei kediaman para tokoh dan pimpinan lembaga survei tersebut.

Seseorang lainnya berinisial IR juga diperintahkan untuk mengeksekusi rencana tersebut. IR juga diduga sebagai sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut. "Tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," kata Iqbal.

Pada 21 Maret 2019, HK beserta tim diduga turun bercampur dengan massa unjuk rasa untuk melakukan aksinya. Dalam kesempatan tersebut, HK membawa Revolver Taurus Col 38.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...