Kementerian ESDM Cabut Izin Ekspor dan Usaha Gunung Bintan Abadi
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor dan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gunung Bintan Abadi (GBA). GBA merupakan perusahaan yang memproduksi bauksit, di Bintan, Kepulauan Riau.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan izin ekspor dicabut sejak Maret 2019. GBA memiliki izin ekspor bauksit sekitar 1,2 juta ton setahun. Pencabutan izin lantaran progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tak sesuai target.
Menurut Yunus, sebelum izin tersebut dicabut, GBA telah mendapatkan beberapa kali teguran agar bisa mengejar target pembangunan smelter. "Sudah diperingatkan satu dua kali," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/5).
(Baca: Mengejar Dalang Pertambangan Bauksit Ilegal di Bintan)
Selain mencabut izin ekspor, Kementerian ESDM mencabut IUP GBA. Penyebabnya, perusahaan telah menerima hasil produksi dari perusahaan tambang lain tanpa adanya kerja sama.