Sinkronisasi Data Penduduk, Dukcapil Kerja Sama dengan 1.129 Lembaga

Rizky Alika
2 November 2018, 15:32
KTP-El
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang sudah dicetak dan akan didistribusikan kepada masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa semua masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan akan segera memiliki KTP elektronik karena sebanyak 7,4 juta blanko hingga bulan Oktober telah disebar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan 1.129 lembaga untuk pemadanan atau sinkronisasi data penduduk. Ini diharapkan sebagai awal untuk integrasi sehingga nomor induk kependudukan (NIK) bisa menjadi nomor identitas tunggal (single identification number).

"Kami ingin nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK sama, nomor induk mahasiswa dengan NIK sama, sekarang kan sedang transisi,” kata Zudan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/10). (Baca juga: Fasilitasi Fintech, Kominfo dan Dukcapil Integrasikan Data Penduduk)

Ia menjelaskan sinkronisasi perlu dilakukan lantaran kementerian dan lembaga memiliki datanya masing-masing. “BI (Bank Indonesia) punya data sendiri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan sendiri, BPJS kesehatan sendiri, makanya kita perlu lakukan pemadanan data dahulu,” ujarnya.

Adapun selama masa transisi, yang diterapkan adalah penyertaan NIK dalam berbagai kartu identitas seperti kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS. “Ke depan, cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Itu namanya single identification number,” kata dia. Ia berharap hal ini bisa terealisasi dalam empat sampai lima tahun mendatang.

(Baca juga: Perkuat Pengawasan, Ditjen Pajak Kerja Sama dengan Dukcapil)

Integrasi data penduduk juga sempat diupayakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lewat peluncuran platform kartu Kartin1. Paltform tersebut memungkinkan berbagai data penduduk yang tadinya tersebar di berbagai kartu masuk ke dalam satu kartu, misalnya data NPWP, NIK, nomor BPJS, nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).  

Di satu sisi, keberadaan Kartin1 bertujuan untuk mendukung efisiensi dalam arti masyarakat tidak perlu membawa banyak kartu. Di sisi lain, mendorong transparansi yang beguna di antaranya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ditjen Pajak pun menggandeng perbankan untuk bisa mengembangkan platform tersebut. 

(Baca juga: Dukung Integrasi Data, BTN Terbitkan Kartu Debit Merangkap NPWP)

Dirjen Pajak sebelumnya Ken Dwijugiasteadi sempat mengatakan, dengan kartu tersebut, rencana besarnya adalah pemerintah hanya akan melayani berbagai urusan kependudukan dan perizinan dari wajib pajak yang patuh sesuai data dalam kartu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...