Pedagang Rokok Elektrik Bakal Wajib Minta Izin 4 Lembaga

Desy Setyowati
20 November 2017, 21:02
Rokok Elektrik
wikimedia.org

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah menandatangani draf Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penjualan rokok elektrik (vape). Saat ini, draf Permendag sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemungkinan, aturan terbit dalam satu atau dua bulan mendatang.

Dalam aturan tersebut, peredaran dan impor vape dibolehkan asalkan mendapat rekomendasi dari empat lembaga. Keempat lembaga itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Kementerian Perindustrian.

Advertisement

"Kapan dapat rekomendasinya? Ya silakan proses," kata Enggar saat Rapat Koordinasi Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (20/11). (Baca juga: Rokok Elektrik Akan Terkena Cukai 57% Tahun Depan)

Menurut dia, setelah peraturan terbit, pihaknya akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat pengecer, dan mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya penjualan vape ilegal. "Pokoknya dilarang (penjualan vape ilegal),” ucapnya.

Adapun pemerintah juga bakal mengenakan cukai untuk vape. Tarifnya mencapai 57% dari harga jual eceran. Ketentuan tersebut berlaku pada 1 Juli 2018 mendatang. Alasannya, vape dinilai sebagai produk hasil tembakau yang juga berdampak bagi kesehatan maka itu dikenakan cukai.  (Baca juga: Setelah Rokok Elektrik, Tiga Barang Ini Dibidik Kena Cukai Tahun Depan)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement