Permudah Impor, Pemerintah Pangkas Barang Lartas, Buat Tim Keluh Kesah

Desy Setyowati
1 Agustus 2017, 18:49
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah tengah berupaya untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan ekspor-impor. Maka itu, pemerintah berencana memangkas jumlah barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor atau ekspor serta menyederhanakan perizinannya. Di luar itu, pemerintah juga baru saja membentuk tim untuk menampung keluhan para importir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemangkasan barang lartas bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan. Selama ini, barang lartas kerap tertahan lantaran harus menunggu rekomendasi dari kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).

Advertisement

Dari total 10.829 kode harmonized system (HS) barang yang tercatat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), sebanyak 5.299 di antaranya atau 49% merupakan barang lartas. "Yang pantasnya berapa? Kami lihat Malaysia dan Thailand itu kira-kira 17%," kata dia, di Jakarta, Selasa (1/8). (Baca juga: Garam Langka, Pemerintah Impor 75 Ribu Ton Dari Australia)

Selain memangkas jumlah barang lartas, Darmin juga mendorong adanya penyederhanaan perizinan impor. Sebab, saat ini terdapat 1.073 kode barang yang memerlukan perizinan lebih dari satu kementerian atau lembaga. Harapannya, pengusaha dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bisa cepat memperoleh izin impor terhadap komoditas bahan bakunya. (Baca juga: Darmin Ungkap KKP dan Kemendag sempat Berselisih soal Impor Garam)

Lebih jauh, Darmin juga menyatakan akan menyiapkan standar risiko untuk menentukan importir mana yang mendapat jalur hijau dan merah. "Bukan lagi nanti 10 K/L kasih (jalur) hijau dan satunya merah, ya hasilnya merah. Maka kami buat satu standar risikonya," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement