BI Musnahkan Uang Palsu dari Bank Selama Tiga Tahun Rp 15,4 Miliar

Desy Setyowati
26 Juli 2017, 14:42
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) bersama Polri dan Kejaksaan Agung memusnahkan uang palsu sebanyak 189.477 lembar atau sebesar Rp 15,4 miliar. Uang palsu tersebut hasil setoran bank dalam kurun waktu tiga tahun belakangan.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, uang tersebut dimusnahkan setelah melalui pengkajian. "Telah kami verifikasi dan analisis di lab kami Counterfeit Analysis Center (CIC), dan kami yakini bahwa itu palsu," kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Advertisement

Suhaidi menjelaskan, BI memang menerima dari bank setoran uang yang diduga palsu dan uang tidak layak. Bila dari hasil kajian, uang tersebut asli namun tidak layak, maka akan diganti oleh BI. Namun, bila uang palsu maka akan diserahkan ke kepolisian untuk kemudian dimusnahkan.

Ia pun merinci uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, 10 ribu, dan Rp 5 ribu. Namun, yang terbanyak adalah uang palsu pecahan Rp 100 ribu yaitu sebanyak 90.180 lembar atau sebesar Rp 9,02 miliar dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yaitu sebanyak 82.822 lembar atau sebesar Rp 4,14 miliar.

Adapun jumlah uang palsu yang dimusnahkan dari hasil temuan sepanjang semester I tahun ini adalah sebanyak 63.649 lembar. Namun, ia menekankan, tidak ada uang emisi terbaru yang terbit 2016 lalu. "Karena uang emisi baru diterbitkan Desember 2016, kami tidak temukan ada uang palsu emisi baru," ujar dia. (Baca juga: BI Klaim Pengamanan Berlapis Rupiah Baru Terbaik di Dunia)

Secara rasio, ia mengklaim jumlah uang palsu yang ditemukan terus menurun. Tahun ini, rasionya hanya empat lembar uang palsu dari satu juta lembar uang yang beredar. Sementara itu, pada 2015 dan 2016, rasionya masing-masing sebanyak 21 dan 13 lembar uang palsu dari satu juta lembar uang beredar.

"Jumlah ini terus menunjukkan penurunan. Karena seiring dengan fitur pengamanan yang semakin baik, uang palsu juga semakin jauh dari sempurna. Orang awam pun bisa membedakan," kata Suhaedi. Menurut dia, jumlah temuan uang palsu di Indonesia juga lebih rendah dibanding negara-negara lain di kawasan dan bahkan dari negara maju. (Baca juga: Tepis Isu, Bank Indonesia Pastikan Uang Baru Dicetak Peruri

Secara hukum, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Agung Setya menjelaskan, sepanjang tiga tahun ini sudah ada 246 kasus pemalsuan uang, dengan pelaku berjumlah 574 tersangka. "Setiap kasus tersangkanya lebih dari satu orang. Ini sifatnya jaringan, yang membuat dan bahkan sampai pemodalnya. Saat ini kami fokus tangani dan pelaku-pelaku yang di lapas kami cegah mereka mengulangi lagi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Susilo menjelaskan, untuk kasus yang sudah diputus di pengadilan alias inkrah maka temuan uang palsunya langsung dimusnahkan. Ia pun memastikan, mekanisme pemusnahannya telah diatur dengan standar yang sama. "Untuk eksekusi ini dari BI dan di daerah juga sudah disiapkan mesin yamg sama. Standar operasional prosedur (SOP)-nya juga sama," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement