Pemerintah Ogah Kompromi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Sampai 2031

Desy Setyowati
4 Juli 2017, 17:17
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus bergulir. Pemerintah enggan berkompromi mengenai masa perpanjangan operasional perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Alhasil, Freeport pun dikabarkan sepakat mengikuti ketetapan pemerintah. 

Perpanjangan kontrak dilakukan dua tahap, masing-masing tahap memiliki waktu 10 tahun. Adapun kontrak Freeport berakhir pada 2021. Ini artinya, Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2031. Sebelumnya, perusahaan menginginkan perpanjangan kontrak langsung hingga 2041.

"Perpanjangan itu bisa dua kali setiap 10 (tahun)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, usai rapat membahas hasil negosiasi terkini dengan Freeport di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/7). Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan evaluasi untuk perpanjangan Freeport setiap satu dasawarsa.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga membenarkan soal kesepakatan tersebut. "Iya (dua kali 10 tahun)," ucapnya. Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Baca juga: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)

Perpanjangan masa operasional Freeport mengikuti Pasal 83 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya kontrak.

Pasal tersebut menyebutkan jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Perpanjangan itu juga masuk dalam klausul kontrak Freeport yang ditandantangani 1991 oleh Menteri Pertambangan saat itu Ginandjar Kartasasmita. Dalam pasal 31, perusahaan akan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun atas jangka waktu tersebut berturut-turut, dengan syarat disetujui pemerintah.

Selain soal masa operasional, Freeport juga sudah sepakat membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 terkait larangan ekspor mineral mentah dan kewajiban perusahaan tambang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...