Ombudsman Akan Laporkan Rangkap Jabatan Ratusan Pejabat ke DPR

Asep Wijaya
6 Juni 2017, 17:08
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA

Ombudsman Republik Indonesia bakal membawa hasil temuan tentang rangkap jabatan pejabat publik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah itu diambil supaya parlemen turut mendorong pemerintah untuk menuntaskan persoalan rangkap jabatan tersebut.

Berdasarkan hasil riset Ombudsman, sebanyak 222 komisaris atau 41 persen dari total 541 komisaris BUMN tercatat masih merupakan pejabat publik. Identifikasi ini diperoleh dari pantauan lembaga pengawas pelayanan publik di 144 BUMN.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, rangkap jabatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka itu, pihaknya berharap pemerintah merespons temuan lembaganya. “Saya yakin pemerintah punya komitmen baik dalam hal ini,” kata dia dalam Dialog Rangkap Jabatan PNS & Komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN di Ruang Diskusi, Gedung A, Kantor LAN, Selasa (6/6).

Ia menjelaskan, mengacu Pasal 17 (huruf a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha di BUMN dan BUMD. “Pelakunya bisa dikenai sanksi pembebasan jabatan,” kata dia.

Ia pun berharap praktik rangkap jabatan segera dihentikan sebab bisa berdampak negatif terhadap kinerja pejabat terkait di pemerintahan. Dampak negatif yang dimaksud antara lain tugas pelayanan yang terabaikan, konflik kepentingan, dan rawan intervensi.

Selain itu, praktik tersebut juga dianggap tidak adil bagi para pelaksana pelayanan publik yang tidak melakukan rangkap jabatan. Ketidakadilan tersebut dalam hal penghasilan. “Satu lagi berkaitan dengan double income, ini kan unfair (tidak adil) bagi yang lainnya,” ucapnya.

Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq mengatakan, rangkap jabatan oleh PNS juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...