Sertifikasi Hutan, Dua Perpres Reformasi Agraria Segera Terbit

Image title
9 Maret 2017, 19:39
hutan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, ada dua peraturan presiden (Perpres) terkait kebijakan reformasi agraria yang akan diterbitkan dalam satu atau dua bulan ini. Perpres yang dimaksud yaitu tentang pelepasaan kawasan hutan yang diduduki masyarakat dan mengenai distribusi lahan.

Kedua Perpres tersebut akan jadi landasan hukum untuk melakukan sertifikasi 9,1 juta hektare lahan di dalam kawasan hutan yang telah diduduki warga. “Perpresnya sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam satu sampai dua bulan ini selesai. (lalu) Tinggal teken Presiden,” kata Sofyan di Jakarta, Kamis (9/3). 

Advertisement

Lahan seluas 9,1 juta hektare tersebut sebetulnya terdaftar sebagai kawasan hutan. Namun, telah diduduki warga dan beralih fungsi menjadi perkebunan, pemukiman, dan wilayah transmigrasi. Nantinya, dengan Perpres baru, status lahan tersebut akan dikeluarkan dari kategori kawasan hutan menjadi lahan segar (fresh land) untuk rumah tangga perorangan.

Secara de facto masyarakat sudah tinggal di sana. Tapi kawasan hutan mereka tidak dapat hak apa pun, itu yang nanti akan dikeluarkan sehingga nantinya masyarakat yang tidak punya tanah akan diakui tanahnya,” kata Sofyan. (Baca juga: Pemerintah Gandeng Bank Salurkan 1 Juta Sertifikat Lahan)

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut harus melalui Perpres lantaran selama ini sertifikasi hanya bisa dilakukan untuk lahan bukan kawasan hutan. Adapun, lahan di Indonesia dibagi menjadi 70 persen kawasan hutan dan 30 persen bukan kawasan hutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement