Aturan Berbagi Jaringan Telekomunikasi Tunggu Restu Jokowi

Ameidyo Daud Nasution
4 Maret 2017, 08:00
Operator telekomunikasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Lama tak ada kabar, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua peraturan tersebut utamanya mengatur tentang kewajiban network sharing atau pembangunan dan pengelolaan jaringan bersama antar-operator telekomunikasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi peraturan tersebut tinggal menunggu pengesahan Jokowi. "Itu (PP tentang telekomunikasi) tinggal ditandatangani oleh Presiden," kata Darmin kepada Katadata, Jumat (3/3).

Pernyataannya tersebut menepis kabar yang beredar bahwa draf revisi peraturan tersebut tertahan di Sekretariat Negara (Setneg). “Tidak ada itu mentok di sana,” ujarnya. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin utama dalam revisi peraturan tersebut. (Baca juga: Efisiensi Industri Telekomunikasi untuk Pengembangan Ekonomi Digital)

Sebelumnya, rencana revisi kedua peraturan tersebut menuai pro dan kontra baik di internal pemerintah maupun di antara operator telepon selular. Perdebatan utamanya mempertanyakan keadilan kebijakan network sharing bagi industri dan besaran tarif interkoneksi yang akan diberlakukan nantinya. 

Perdebatan soal tarif muncul lantaran sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1153/m. Kominfo/PI.0204/08/2016 terkait tarif interkoneksi antaroperator. Menkominfo menetapkan penurunan tarif dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit. Namun, lantaran masih ada protes, penurunan tarif tersebut ditunda.

Penundaan hingga ada hasil kajian dari lembaga independen, dalam hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dengan jalan ini, ia berharap akan diperoleh tarif yang tepat bagi para operator. (Baca juga: Hitung Ulang Tarif Interkoneksi, Kemenkominfo Tunjuk BRTI)

Menteri BUMN Rini Soemarno pernah mengatakan, semestinya tarif interkoneksi di daerah yang sulit terjangkau diselesaikan antar-operator telekomunikasi secara business to business. Kebijakan itu diperlukan agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mendapatkan keadilan. Sebab, cuma operator telekomunikasi pelat merah yang selama ini berani berinvestasi membangun infrastruktur telekomunikasi hingga ke ujung Indonesia. 

Di sisi lain, Menteri Darmin berpendapat, Telkom tidak perlu merasa terbebani dengan revisi peraturan pemerintah tersebut. Sebab, semangat pemerintah hanyalah ingin memberikan pelayanan jaringan hingga pelosok daerah. “Kalau memang harganya tidak cocok, ya (Telkom) tidak usah sepakat,” katanya. (Baca juga: Rini Minta Tarif Interkoneksi di Daerah Ditentukan Antar-operator )

Darmin menegaskan, pemerintah tidak akan mengatur tarif apapun yang menjadi ranah operator. Pemerintah dalam hal ini hanya akan mengatur porsi sharing yang akan menjadi pegangan operator telekomunikasi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...