Langgar Etik dan Didesak Mundur, Ketua BPK Anggap Masalah Selesai

Miftah Ardhian
25 Oktober 2016, 12:14
Harry Azhar BPK
Arief Kamaludin (Katadata)

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menolak membahas hasil keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Majelis etik menilai Harry terbukti melanggar kode etik terkait kepemilikan perusahaan cangkang Sheng Yue International Limited, yang terungkap dalam dokumen Panama Papers.

Berdasarkan keputusan majelis etik tersebut, Harry menganggap, kasus kepemilikan perusahaan cangkangnya di negara suaka pajak British Virgin Islands itu sudah selesai. “Itu sudah diselesaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).

Harry pernah menyatakan hal serupa saat namanya ramai diberitakan masuk dalam dokumen Panama Papers, April lalu. Ia mengaku sudah mengundurkan diri dari Sheng Yue pada akhir 2015. Perusahaan itu diklaim tidak pernah melakukan transaksi apapun sehingga kemudian dijual dengan harga sangat murah. “Hanya satu dolar Hong Kong."

(Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Harry Azhar Didesak Mundur dari Ketua BPK)

Kini, Harry pun enggan mengomentari sanksi dari majelis etik BPK. Menurut dia, sanksi itu kewenangan majelis sehingga masalah tersebut seharusnya ditanyakan kepada majelis, termasuk soal dokumen putusan sanksi yang dilabel rahasia. "Itu tanya aja ke majelis etik. Jadi bukan ke saya," ujarnya.

Harry juga enggan mengomentari desakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Koalisi Selamatkan BPK, agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPK. Koalisi Selamatkan BPK merupakan sekumpulan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi yang melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, April lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis etik BPK menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan tertulis kepada Harry, September lalu. Keputusan itu direspons Koalisi Selamatkan BPK dengan meminta Harry mundur dari jabatannya. Ia dinilai tak layak memimpin lembaga auditorat negara lantaran telah cacat secara moral.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...