Mahkamah BPK Didesak Jelaskan Pelanggaran Etik Harry Azhar

Martha Ruth Thertina
14 Oktober 2016, 17:26
harry-azhar_0.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA

Para pegiat antikorupsi mempertanyakan sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang tidak terbuka menjelaskan sanksi etik yang diterima pimpinan BPK, Harry Azhar Azis. Apalagi, sebagai pelapor, mereka belum juga memperoleh penjelasan soal sanksi tersebut.

“Aneh sebagai lembaga negara yang seharusnya mengusung transparansi, malah tidak diberikan (hasil keputusannya)," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto kepada Katadata, Jumat (14/10).

Ia membandingkan dengan sidang dan hasil pemeriksaan majelis kehormatan lembaga negara lainnya, seperti Majelis Kehormatan Dewan DPR dan Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disampaikan secara terbuka ke publik. "Masa BPK tidak (terbuka)? Apa yang perlu ditutup-tutupi?"

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah menjatuhkan vonis berupa peringatan tertulis kepada Ketua BPK Harry Azhar Azis pada awal September lalu. Harry dinilai telah melanggar etika karena pernah memiliki perusahaan cangkang, Sheng Yue International Limited, di British Virgin Island. (Baca juga: Majelis BPK Vonis Harry Azhar Bersalah Sejak Awal September)

Kejelasan soal sanksi tersebut diperoleh Katadata dari Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman, Kamis (13/10). Sayangnya, Yudi pun enggan menjelaskan soal isi peringatan tertulis tersebut. “Itu sudah substansi dan kewenangan Majelis,” ucapnya.

Agus mengungkapkan, bukan kali ini saja Majelis Kehormatan BPK tertutup terhadap sanksi etik yang diberikannya. Sebelumnya, ICW pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal. Kabarnya, sanksi etik sudah dijatuhkan, namun hingga kini ICW tak kunjung memperoleh salinan putusannya. Belakangan ICW mengetahui Efdinal dipecat. “Sekarang terulang lagi,” kata Agus.

Saat ini, Agus menjelaskan, pihaknya bersama pelapor lainnya sudah menyurati BPK untuk meminta kejelasan terkait sanksi etik kepada Harry. Jika tidak diresposn, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP). “Biar dia putuskan terbuka atau tidak,” ucapnya.

Dorongan agar Majelis Kehormatan dan BPK terbuka juga datang dari Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. Sebagai pihak yang turut melaporkan Harry, dia menilai, publik perlu mengetahui dampak dari teguran tersebut: apakah Harry tidak boleh memimpin rapat atau mewakili BPK sementara waktu. Bahkan, konsekuensi lebih jauh seperti kehilangan tunjangan jabatannya.

“Kami sudah minta, tapi diminta untuk mengirim surat. Hari ini sudah kami surati,” ujarnya, Kamis (13/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...