Tarif Interkoneksi Turun, Negara Dinilai Bisa Rugi Rp 6 Triliun

Desy Setyowati
12 Oktober 2016, 10:45
Telkomsel telekomunikasi
Arief Kamaludin | Katadata

Rencana pemerintah menerapkan skema berbagi jaringan aktif (active network sharing) dan tarif interkoneksi yang sama antaroperator telekomunikasi bisa berdampak penerimaan negara. Kerugian negara akibat kebijakan itu bisa mencapai Rp 6 triliun karena operator pemilik infrastruktur jaringan terbesar, yakni Telkomsel, bakal merugi.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kerugian itu berasal dari potensi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, setoran dividen Telkomsel ke negara bakal menciut karena laba bersihnya menurun.

Ia menambahkan, kebijakan berbagi jaringan itu berpotensi merugikan operator yang sudah membangun infrastruktur jaringan. Sebab, kebijakan itu bisa memunculkan free rider yakni pihak yang enggan membangun jaringan baru. (Baca juga: Telkomsel Dituding Monopoli, Kementerian BUMN "Salahkan" Indosat)

Sejauh ini, operator pelat merah Telkomsel tercatat memiliki 110.500 Base Transceiver Station (BTS) sehingga menguasai 90 persen pasar teknologi generasi kedua (2G) dan 55 persen untuk 3G. Sedangkan XL Axiata memiliki 59.000 BTS, cakupannya 59 persen untuk 2G dan 19 persen 3G. Adapun Indosat Ooredoo memiliki 52.300 BTS menguasai 50 persen dan 22 persen market untuk 2G dan 3G.

“Implikasi lanjutan (berbagi jaringan) kalau ada market share baru akan ciptakan secondary market. Yang selama ini tidak punya jaringan, bisa jual akses atau frekuensi mereka (free rider),” kata Prastowo saat media briefing bertajuk "Network Sharing dan Jor-Joran Tarif Seluler: Negara Untung atau Buntung?" di Jakarta, Selasa (11/10).

Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan kebijakan skema berbagi jaringan aktif dan tarif interkoneksi simetris dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang penyelenggaran telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1153/m. Kominfo/PI.0204/08/2016 terkait tarif interkoneksi antaroperator. Menkominfo menetapkan penurunan tarif dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit.

Menurut Prastowo, semestinya operator yang memiliki jaringan lebih banyak menerapkan tarif lebih besar untuk menutupi biaya pemulihan. Namun, dalam surat edaran tersebut, tarifnya ditetapkan sama. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Operator tertentu—yang memiliki biaya operator lebih rendah imbas aturan ini—menekan harga serendah-rendahnya sehingga terjadi perang harga di pasar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...