Contoh Singapura, Kominfo Akan Bentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
6 November 2019, 08:32
Perlindungan Data Pribadi, Komisi Perlindungan Data Pribadi, RUU Perlindungan Data Pribadi, UU Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Katadata

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengikuti jejak Singapura untuk membuat komisi khusus yang mengurusi perlindungan data pribadi. Saat ini, Kominfo tengah mengkaji model komisi tersebut untuk kemudian diterapkan di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan komisi perlindungan data pribadi akan beroperasi secara independen, namun secara struktural berada di bawah naungan Kominfo.

"Jadi bukan badan baru,” ujar dia di sela-sela acara diskusi Kompas 100: CEO Forum 2019 di Jakarta, Selasa (5/11).

(Baca: Pemerintah Wajibkan Friendster hingga Path Musnahkan Data Pengguna)

Di Singapura, komisi itu bernama Personal Data Protection Comission (PDPC). Komisi tersebut beroperasi sejak 2013. Fungsi komisi itu yakni sosialisasi mengenai pengumpulan maupun penggunaan data, standarisasi kebijakan, dan penyelesaian masalah perlindungan data pribadi.

Sebelum merujuk pada PDPC, menurut Semuel, Kominfo sempat mengkaji General Data Protection Regulation (GDPR), yakni badan yang dibentuk oleh Uni Eropa untuk mengawasi pertukaran data pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...