Jokowi Tarik Pajak E-Commerce Mulai 2020 untuk Penerimaan Negara

Michael Reily
16 Agustus 2019, 16:59
Pajak E-commerce masuk target penerimaan pajak 2020 di RAPBN 2020
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.

Presiden Joko Widodo menyatakan bakal menarik pajak e-commerce, tahun depan. Ini sebagai bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan di era digital. Alhasil, pajak e-commerce diperhitungkan sebagai sumber pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Jokowi menjelaskan kebijakan ini juga sebagai bentuk penyetaraan level of playing field atau keadilan dalam bisnis. "Bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce," kata dia saat menyampaikan pidato Nota Keuangan RABPN 2020 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Advertisement

(Baca: Periode ke-2, Begini Target-target Ekonomi Jokowi Tahun Depan)

Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 2.211,5 triliun pada 2020. Jumlah ini naik Rp 56,4 triliun dari target tahun ini. Maka itu, pemerintah ingin memobilisisasi pendapatan negara, melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain pajak e-commerce, optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan dengan melanjutkan perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan. Di sisi lain, reformasi PNBP akan dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola layanan publik.

(Baca: Belanja Negara 2020 Tembus Rp 2.529 Triliun, Jokowi Fokus Perbaiki SDM)

Penarikan pajak e-commerce sudah menjadi wacana lama pemerintah. Pada 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berisi kewajiban, serta mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak e-commerce. Namun, aturan tersebut dicabut pada Maret 2019.

Pencabutan karena aturan kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru. "Kami tarik saja aturannya karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif,” kata dia, dalam suatu acara di Jakarta, akhir Maret lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement