Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Aktif Sebelum 18 April Tak Diblokir
Pemerintah resmi memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu, 18 April 2020. Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal pemberlakuan aturan, tetap bisa digunakan meski IMEI tak terdaftar alias ilegal.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat legalitas alias ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir HKT yang dimilikinya akan terdampak. Sebab, aturan IMEI berlaku ke depan. Perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
(Baca: Ada Kendala Teknis, Aturan Blokir Ponsel Ilegal Tetap Berlaku 18 April)
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Pengguna HKT yang saat ini aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual.
Ke depan, jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.