Tambang Cucu Usaha Disita karena Kasus Jiwasraya, TRAM Klaim Merugi

Image title
3 Maret 2020, 19:48
TRAM, Trada Alam Minera, Gunung Bara Utama, Heru Hidayat, Bukit Asam, PTBA, Jiwasraya, Adaro
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas di tambang Batu bara

Tambang batu bara milik Gunung Bara Utama, cucu usaha Trada Alam Minera alias TRAM disita Kejaksaan Agung. TRAM membantah pengelolaan tambang tersebut kini dialihkan kepada perusahaan milik negara Bukit Asam. Namun, perusahaan menyatakan penyitaan telah merugikan bisnis. 

Dalam dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan pada Selasa (3/3), Trada Alam Minera menjelaskan manajemen Gunung Bara Utama masih mengelola tambang batu bara yang ada di Kutai, Kalimantan Timur tersebut. Kejaksaan menyita tambang tersebut karena dinilai sebagai salah satu aset milik tersangka Jiwasraya Heru Hidayat.

Advertisement

"Sampai saat ini manajemen masih mengelola dan mengoperasikan tambang batu bara dan masih beroperasi seperti biasa," demikian tertulis dalam surat keterbukaan informasi Trada Alam Minera yang ditandatangani Direktur Utamanya Soebianto Hidayat, Selasa (3/3).

(Baca: Usai Sita Batu Bara, Kejagung Bidik Tambang Emas Heru Hidayat)

Perusahaan menyatakan penyitaan telah mengganggu operasional bisnis. Perusahaan menjadi kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan. Sebab, imbas penyitaan tersebut mitra penyedia barang dan jasa jadi meminta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.

Selain itu, ada pembeli batu bara yang meminta percepatan pengembalian uang muka. Kondisi ini diklaim merugikan Gunung Bara Utama dan Trada Alam Minera.

"Sampai saat ini, kami belum dapat menentukan besarnya dampak kerugian kepada pendapatan karena sebagian besar pendapatan Trada Alam Minera berasal dari pendapatan Gunung Bara Utama," demikian tertulis.

(Baca: Bukit Asam Pelajari Potensi Tambang Sitaan Milik Tersangka Jiwasraya)

Trada Alam Minera belum melakukan upaya hukum atas penyitaan tersebut lantaran masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris-nya Heru Hidayat. Namun, manajemen telah mengirimkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement