OJK Bakal Lakukan Pemeringkatan untuk Sisir Asuransi Bermasalah

Image title
14 Februari 2020, 12:02
OJK, Asuransi, Peringkat Kesehatan Asuransi
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan pemeringkatan kesehatan terhadap perusahaan asuransi mulai tahun depan. Tujuannya, mengidentifikasi tingkat kesehatan tiap perusahaan asuransi, sehingga bisa dilakukan pembinaan atau penyehatan bagi yang bermasalah.

"Intinya, kami bisa lebih awal mengidentifikasikan perusahaan asuransi mana saja yang perlu perhatian khusus, perlu pembinaan, atau lebih jauh lagi, (perusahaan mana yang) perlu disehatkan," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Ariastiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

Nantinya, perusahaan asuransi akan diperingkat dari 1 hingga 5, di mana peringkat 1 merupakan perusahaan asuransi yang memiliki tingkat kesehatan paling baik. Jika perusahaan turun peringkat, OJK bisa mulai melakukan tindakan agar perusahaan tersebut mampu memperbaiki kinerja sehingga mampu naik peringkat lagi.

(Baca: Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?)

Terdapat empat faktor yang akan menentukan peringkat tersebut. Pertama, peringkat tata kelola yang baik (good coorporate governance/GCG) dari perusahaan asuransi. Kedua, profil risiko dan penerapan manajemen risikonya. Ketiga, stabilitas laporan keuangan. Terakhir, kekuatan permodalan. "Itu yang kami agregasi menjadi rating 1 sampai 5," kata Ariastiadi.

Rencananya, pemeringkatan semacam ini tidak hanya akan dilakukan pada perusahaan asuransi, melainkan seluruh perusahaan di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti dana pensiun maupun perusahaan pembiayaan. Pemeringkatan kesehatan semacam ini sudah duluan diterapkan untuk industri perbankan.

Khusus perusahaan asuransi dan reasuransi, pemeringkatan ini masuk dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan revisi tersebut sudah selesai disusun, dan sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.

"Aturan tingkat kesehatan keuangan asuransi akan kami keluarkan 31 Desember 2020," kata Ariastiadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...