Sri Mulyani Dukung Kewenangan Insentif Fiskal Beralih ke BKPM

Agatha Olivia Victoria
30 Januari 2020, 00:10
BKPM, insentif pajak, insentif fiskal, persetujuan insentif fiskal, Kementerian Keuangan
KATADATA | Arief Kamaludin

Wewenang persetujuan insentif fiskal akan berpindah dari Kementerian Keuangan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mulai 3 Februari mendatang. Perpindahan wewenang ini diharapkan bakal mempercepat persetujuan insentif untuk investasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi soal perpindahan wewenang atau yang disebutnya sebagai pendelegasian wewenang. "Ya, untuk 18 area yang sudah ditetapkan itu kami akan mendelegasikan sesuai dengan kriteria yang sudah ada," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/1).

(Baca: Realisasi Investasi Asing di 2019 Meleset, Menyamai Modal Dalam Negeri)

Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya dan Kepala BKPM sudah membahas tentang pendelegasian wewenang ini. Nantinya, BKPM akan memiliki wewenang persetujuan insentif fiskal dan izin investasi. Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan akan melakukan penelitian apakah realisasi di lapangan sudah sesuai dengan persetujuan.

Ia berharap perubahan ini akan semakin mendukung iklim investasi di dalam negeri. "Sehingga akan muncul konfiden investasi yang lebih," ujarnya. Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap BKPM, terutama dalam mempercepat realisasi investasi.

(Baca: Investasi dari Tiongkok Melonjak 98%, BKPM: Mereka Agresif dan Berani)

Meski begitu, ia mengungkapkan masih ada beberapa hal yang akan dibicarakan bersama BKPM. Salah satunya yakni tentang permintaan BKPM untuk menugaskan Ditjen Pajak melakukan pengawasan lapangan setelah pemberian insentif. "Untuk fasilitasi itu nanti kami lihat mekanismenya bagaimana dari pajak untuk melakukan itu," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...