Jokowi Peringatkan Menteri agar Tak Ada Pasal Titipan di Omnibus Law

Rizky Alika
27 Desember 2019, 12:36
Omnibus Law, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Omnibus Law, Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) membahas progres penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jokowi meminta agar para menteri yang menyusun RUU tersebut fokus pada tujuan besar yakni penciptaan lapangan kerja.

"Jangan sampai hanya menampung keinginan tapi tidak masuk visi besar yang bolak-balik saya sampaikan," kata Jokowi saat membuka ratas di Istana Bogor, Bogor, Jumat (27/12).

Advertisement

Ia pun memperingatkan agar RUU tersebut bebas dari pasal titipan yang tak relevan. Adapun RUU tersebut memuat 11 klaster yang terkait dengan 30 kementerian/lembaga. "Saya minta setelah ini didalami," ujar dia.

(Baca: Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda)

Jokowi menargetkan, draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat segera rampung sehingga bisa diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah 10 Januari 2020.

Ia meminta para menteri yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga meminta Badan Intelijen Nasional (BIN), Polri, serta Jaksa Agung untuk melihat dampak dari aturan Omnibus Law.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement