Pemerintah Tawarkan Proyek Sistem Informasi Pertanahan Rp 10,7 Triliun

Image title
18 Desember 2019, 12:22
Sistem Informasi Pertanahan, sertifikasi tanah, KPBU
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Warga menerima sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10/2019).

Pemerintah mulai menawarkan proyek Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Proyek yang membutuhkan dana sekitar Rp 10,7 triliun tersebut ditujukan untuk mempermudah pendaftaran properti.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman menjelaskan SIP modern merupakan layanan pertanahan yang terintegrasi secara digital. “Proyek KPBU SIP Modern ini akan menjadi terobosan dalam perbaikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business, khususnya pada aspek pendaftaran properti sebagai salah satu indikator penilaian,” kata dia dalam acara market sounding KPBU SIP di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/12).  

(Baca: Jokowi: Sertifikasi Tanah Seluruh RI Pakai Cara Lama Butuh 160 Tahun)

SIP modern ini juga diharapkan bisa mendukung pencapaian target sertifikasi tanah 100% pada 2025. Adapun pemerintah merancang proyek tersebut memiliki masa konsesi 15 tahun. Cakupan proyek yang dikerjasamakan dengan pihak swasta meliputi pengembangan aplikasi eksisting sistem informasi pertanahan modern dan pemeliharaan sistem informasi pertanahan modern.

Kemudian, pengembangan modul tambahan sistem informasi pertanahan modern, digitalisasi dan validasi data tekstual serta penyesuaian data spasial, pengadaan perangkat keras (hardware), aktivitas pendukung, serta penyediaan sumber daya untuk aktivitas operasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...