Sri Mulyani Soroti Penyebab Lonjakan Penyelundupan Mobil Mewah

Agatha Olivia Victoria
17 Desember 2019, 20:57
Penyelundupan Mobil Mewah, Sri Mulyani, Garuda Indonesia
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kanan) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) saat meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah mengalami peningkatan signifikan pada 2019 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, terdapat 67 kasus penyelundupan, berupa 84 mobil senilai Rp 312,92 miliar, dan 2.693 motor mewah senilai Rp 10,83 miliar.

Jumlah kasus penyelundupan tersebut naik signifikan dari tahun lalu yang sebanyak 13 kasus, dengan rincian lima kasus terkait penyelundupan tujuh unit mobil mewah senilai Rp 2,43 miliar, dan delapan kasus untuk penyelundupan 127 motor mewah senilai Rp 3,07 miliar.

(Baca: Selundupkan Harley dan Bromton, Garuda Didenda Maksimal Rp 100 Juta)

Sedangkan pada 2017, hanya terdapat satu kasus penyelundupan yaitu satu unit motor mewah senilai Rp 39,67 juta. Pada 2016, terdapat tiga kasus penyelundupan motor dengan jumlah 1.135 unit senilai Rp 408 juta.

"(Peningkatan) ini mungkin karena permintaannya semakin tinggi," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/12).

Adapun kerugian negara dari penyelundupan tersebut bisa mencapai dua kali lipat dari harga asli barang. Ini dengan memperhitungkan potensi pajak yang hilang. Sri Mulyani memerinci, semestinya ada kewajiban bea masuk sebesar 40%, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Mewah 125%. Dengan perhitungan tersebut maka negara merugi ratusan miliar tahun ini.

(Baca: Bursa Calon Dirut Garuda, dari Susi Pudjiastuti hingga Ignasius Jonan)

Seiring peningkatan kasus dan jumlah penyelundupan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan akan membentuk tim bersama khusus kasus penyelundupan. "Tim ini akan terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Jaksa Agung, dan Polri," ujar ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers yang sama.

Ia pun mengungkapkan, seluruh tersangka yang tertangkap melakukan penyelundupan dipastikan akan diproses secara hukum. Tujuannya, agar pelaku mendapat efek jera.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...