Kemenkeu Tunda Penyederhanaan Golongan Tarif Cukai Rokok Hingga 2020

Agatha Olivia Victoria
31 Oktober 2019, 18:34
cukai rokok, tarif cukai rokok, kementerian keuangan
Donang Wahyu|KATADATA
Rokok

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai rokok. Penundaan dengan mempertimbangkan nasib industri rokok dalam negeri.

"Jangan sampai simplifikasi mematikan yang lain. Kalau mereka mati, akan masuk ruang untuk yang ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Gedung Kemenkeu, Jumat (31/10).

(Baca: Dibayangi Kenaikan Cukai Rokok, Laba Bersih Gudang Garam Tumbuh 25%)

Sejauh ini, ia mengatakan, simplifikasi golongan tarif masih dalam pengkajian dan belum ada keputusan untuk membatalkan wacana tersebut. Sebab, banyaknya golongan tarif juga dinilai bisa menjadi celah bagi para penjual rokok ilegal.

Dengan penundaan tersebut maka golongan tarif tetap berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. "10 layer akan tetap berlaku di tahun 2020," ucap dia.

Dalam PMK 152, pemerintah menetapkan harga minimum rokok menurut jenisnya yang kemudian menjadi acuan penggolongan tarif cukai. Rata-rata tarif cukai rokok naik sekitar 23% mulai 1 Januari 2020.

(Baca: Tarif Cukai Naik per 1 Januari, Ini Daftar Harga Eceran Baru Rokok)

Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740. Kemudian, jenis rokok SKM golongan II, harga terendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Namun, untuk rokok jenis SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...