Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diprediksi Surplus Rp 17,3 T Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
30 Oktober 2019, 18:59
BPJS, Defisit BPJS
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan kebijakan ini, BPJS diproyeksikan akan mengalami surplus keuangan pertamanya tahun depan, setelah terus mengalami defisit sejak berdiri pada 2014.

"Proyeksi surplus sebesar Rp 17,3 triliun di tahun 2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata.co.id, Rabu (30/10).

BPJS Kesehatan telah lima tahun mengalami defisit keuangan. Defisit BPJS terus membengkak dari Rp 3,3 triliun pada tahun pertama operasional menjadi Rp 9,8 triliun pada 2017. Tahun lalu, defisit tercatat sedikit turun menjadi Rp 9,1 triliun. Tahun ini, defisit diprediksikan mencapai Rp 13 triliun.

(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)

Iqbal mengatakan, jika seluruh pihak berkomitmen dalam penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan memproyeksikan surplus akan terjadi setiap tahunnya, meski dengan jumlah yang mengecil.

Surplus diproyeksikan mencapai Rp 12 triliun pada 2021. Kemudian, surplus menjadi Rp 5,8 triliun pada 2022, lalu Rp 1,2 triliun pada 2023, dan Rp 5,1 triliun pada 2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...