Aturan Premi Dana Restrukturisasi Perbankan Segera Terbit
Pemerintah segera melansir peraturan tentang dana Program Restrukturisasi Perbankan. Dana resolusi (resolution fund) ini akan dikumpulkan dari iuran premi bank-bank.
“Sebentar lagi, Peraturan Pemerintah soal ini akan keluar,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah kepada para pemimpin media massa di Jakarta, Kamis (18/7) siang.
Halim menjelaskan, dana ini nantinya diperuntukkan bagi bank-bank yang mengalami krisis dan berisiko sistemik. Karena itu, dana ini berbeda dengan dana iuran yang selama ini sudah disetorkan oleh bank-bank ke LPS, yang peruntukkannya untuk menjamin dana simpanan nasabah di bank.
Adapun besaran iuran premi yang akan dikenakan kepada bank-bank untuk program restrukturisasi perbankan (PRP) ini sebesar 0 persen hingga 0,007 persen dari total nilai aset bank.
(Baca: LPS dan OJK Tingkatkan Koordinasi Penanganan Bank saat Krisis)
Selama ini, perbankan sudah dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam setahun sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu, bank harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.