Hasil Audit Dinilai Janggal, Lapkeu 2018 Garuda Perlu Disajikan Ulang
Pemerintah menilai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia 2018. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berpendapat masalah laporan keuangan ini tidak bisa selesai hanya dengan penurunan opini.
IAPI berharap perusahaan melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangannya. "Karena yang paling pokok kan laporan keuangannya," kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo ketika dalam forum diskusi di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).
Ia menjelaskan, penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab perusahaan. Sedangkan pemberian opini adalah tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP). Penurunan opini bisa saja dilakukan, tapi perbaikan laporan keuangan tak kalah penting.
(Baca: Garuda Keluar dari Jajaran 10 Maskapai Top Dunia)
"Kalau katakan lah opininya diturunkan grade-nya, laporan keuangannya tetap seperti itu. Kasihan bagi pengguna laporan keuangan yang mau mendapatkan informasi yang optimal," ujarnya.
Kasus laporan keuangan maskapai pelat merah itu bermula dari dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, yang menilai pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 tidak sesuai dengan standar pencatatan akuntansi.
Alhasil, keduanya menolak untuk menandatangani laporan keuangan tersebut. Mereka menilai, seharusnya Garuda mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar US$ 244,95 juta. Namun, di dalam laporan keuangan malah tercatat memiliki laba tahun berjalan sebesar US$ 5,01 juta.
Keberatan mereka terletak pada pengakuan pendapatan dari kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia dan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).
Baca: Empat Kondisi Garuda Masukkan Piutang dari Mahata ke Pendapatan 2018)