Pertahankan Devisa Ekspor, Pemerintah Tambah Keringanan Pajak

Rizky Alika
4 Februari 2019, 16:03
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Lewat revisi tersebut, Kemenkeu memberlakukan insentif pajak bagi pengusaha yang memperpanjang penempatan devisa hasil ekspornya (DHE) di perbankan dalam negeri.

Insentif baru ini diharapkan bisa mendorong agar DHE betah di dalam negeri sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). "Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang dikutip pada Senin (4/2).

Advertisement

(Baca: Jokowi Terbitkan Aturan Devisa Ekspor, Ada Sanksi Bagi yang Tak Taat)

Kemenkeu menetapkan insentif berupa keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito untuk pengusaha yang melakukan perpanjangan penempatan DHE yang disimpan dalam rekening di bank domestik atau cabang bank asing di dalam negeri. Sebelumnya, pengusaha yang memperpanjang penempatan DHE, tidak mendapatkan perpanjangan insentif.

Sesuai Pasal 5 PMK tersebut, ketentuan itu berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar AS. Adapun, pemotongan tarif PPh atas bunga deposito tidak berubah dari peraturan sebelumnya.

(Baca: Bahas Rupiah, Gubernur BI Singgung Kebijakan Lanjutan Substitusi Impor)

Secara rinci, bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS dikenakan PPh dengan tarif 10% untuk deposito DHE dengan jangka waktu 1 bulan; tarif 7,5% untuk deposito DHE dengan jangka waktu 3 bulan; tarif 2,5% untuk deposito DHE dengan jangka waktu 6 bulan; dan tarif 0% untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara dalam mata uang rupiah, PPh dikenakan tarif 7,5% untuk deposito DHE dengan jangka waktu 1 bulan; tarif 5% untuk deposito DHE dengan jangka waktu 3 bulan; dan tarif 0% untuk deposito DHE dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan. PMK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu 31 Desember 2018.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement