BI Siap Rilis Aturan tentang Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menyimpan devisa hasil ekspor-nya (DHE) dalam rekening khusus di bank devisa dalam negeri. Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan aturan mengenai rekening khusus yang dimaksud.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan mengenai rekening khusus tersebut bakal diluncurkan bersamaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2019. "Kami sudah koordinasi dari awal, timing-nya bersamaan. Segera bisa kami terapkan," kata Perry ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun kebijakan ini untuk mendorong kemajuan ekonomi. Selain itu, mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Sebab kebijakan tersebut semestinya bisa meningkatkan pasokan valuta asing ke dalam sistem keuangan domestik.
(Baca: Pengusaha Siap Setor Devisa Ekspor ke Bank Nasional)
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan DHE yang wajib disimpan dalam rekening khusus mencakup DHE barang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Penempatan DHE dalam rekening khusus wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Adapun bunga deposito yang dananya bersumber dari rekening khusus DHE dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. DHE dalam rekening khusus bisa dipakai untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor; pinjaman; impor; keuntungan/dividen; dan keperluan lain dalam penanaman modal seperti diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(Baca: BI Isyaratkan Ada Ruang Penguatan Kurs Rupiah Kembali ke Posisi 13.500)
Namun, penggunaan DHE untuk pembayaran tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara itu, untuk pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.