Bertemu Asosiasi E-Commerce Bahas Pajak, Kemenkeu Sepakati Lima Poin

Martha Ruth Thertina
14 Januari 2019, 21:34
Telaah - E-commerce
Stanisic Vladimir/123rf

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan perpajakan untuk perdagangan berbasis online atau e-commerce sempat menuai reaksi kontra dari para pelaku usaha. Kementerian Keuangan dengan diwakili Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai pun melakukan pertemuan dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) untuk menyamakan persepsi. Ini lima poin hasilnya.

Pertama, pedagang atau penyedia jasa yang berdagang melalui platform marketplace (misalnya Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya) tidak wajib memiliki NPWP. “Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (14/1).

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk. Ini merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK.

Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. “Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif,” kata dia.

Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang. Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.

Detail teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha. “Kemenkeu dan idEA sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder,” kata dia.

Ketiga, pelaku usaha diyakini tidak akan berpindah ke platform media sosial imbas aturan baru. “Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce. Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...