Delapan Janji Reformasi Perpajakan dan Ekonomi Prabowo-Sandi

Rizky Alika
11 Januari 2019, 23:21
Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2019
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (kanan), saat pendaftaran Capres, Jakarta, Jumat (10/08/2018).

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjanjikan delapan kebijakan reformasi perpajakan dan perekonomian, bila memenangkan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019. Reformasi tersebut bertujuan untuk menstimulus ekonomi. Janji ini tercantum dalam revisi visi-misi Paslon.

Pertama, pembebasan pajak selama dua tahun pertama untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi. Kedua, ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar lebih menjadi stimulan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi sektor riil.

(Baca juga: Khawatir Publik Bingung, KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi)

Ketiga, menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio). Adapun pemerintah melaporkan, rasio pajak sebesar 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018.

Keempat, memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.

Kelima, mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam (SDA) dan komoditas bahan mentah. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan pajak di sektor SDA atau industri ekstraktif seperti pertambangan batu bara, masih sangat rendah. Padahal, ada potensi besar penerimaan dari sektor tersebut.

(Baca: Kontroversi Visi Misi dan Debat Capres yang Menyudutkan KPU)

Keenam, penghentian praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya).

Ketujuh, memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Terakhir, memastikan agar hasil kekayaan Indonesia bisa digunakan kembali untuk membangun Indonesia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...