Kadin Usul Penurunan Tarif PPh Korporasi yang Serap Banyak Pekerja

Rizky Alika
8 Januari 2019, 23:01
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyarankan pemerintah untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan, khususnya bagi perusahaan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Tujuannya, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan daya saing Indonesia.

"Karena penyerapan tenaga kerja merupakan PR (pekerjaan rumah) kita paling utama. Dan ini untuk meningkatkan daya saing (Indonesia terhadap negara lain)," kata dia usai acara Outlook Perekonomian Indonesia 2019 di Hotel Ritz-Carlton di Jakarta, Selasa (8/1).

Advertisement

Ia mencontohkan, pemerintah bisa menerapkan tarif PPh 22% dari penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 5 ribu orang. Ini artinya, tarif PPh lebih rendah 3% dari tarif PPh badan yang berlaku saat ini yaitu 25%.

(Baca: Genjot Daya Saing, JK Sebut RI Bisa Tiru Prinsip Industri Tiongkok

Menurut dia, penurunan tarif PPh badan tidak akan menurunkan penerimaan pajak. Sebab, penurunan ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak dan meningkatkan investasi. Adapun ke depan, ia berharap, tarif PPh badan secara keseluruhan dapat diturunkan menjadi 17-18%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement