Ini Rincian Harga Jual Minimum Olahan Tembakau untuk Vape & Shisha

Martha Ruth Thertina
17 Desember 2018, 11:58
Rokok Elektrik
wikimedia.org

Pemerintah menetapkan harga jual eceran minimum untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk yang digunakan untuk vape dan shisha. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Cukai Hasil Tembakau.

“Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL),” demikian tertulis dalam siaran pers Kementerian Keuangan yang dilansir Minggu (16/12). Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Dalam peraturan sebelumnya, PMK 146 Tahun 2017 tentang Cukai Hasil Tembakau, tidak ada ketentuan harga jual eceran minimum.

(Baca juga: Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%)

Pemerintah memberlakukan harga jual eceran minimum untuk keseluruhan empat jenis produk HPTL, yaitu ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco). Adapun bahan vape masuk dalam jenis ekstrak dan esens tembakau, sedangkan bahan shisha masuk dalam jenis tembakau molasses.

No. urutProduk HTPLHarga Jual Eceran MinimumTarif Cukai
1Ekstrak dan esens tembakau57%
a. BatangRp 1.350/batang
b. CartridgeRp 30.000/cartridge
c. KapsulRp 1.350/kapsul
d. CairRp 666/mililiter
2Tembakau MolasesRp 175/gram
3.Tembakau HirupRp 175/gram
4Tembakau KunyahRp 175/gram

Sumber: Kementerian Keuangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...