Tax Holiday Diperlonggar, Pajak Tak Jadi Dipungut Bisa Capai 2% PDB

Rizky Alika
12 Desember 2018, 21:18
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah pajak yang tidak jadi dikumpulkan oleh negara (belanja pajak/tax expenditure) dapat mencapai 1,5-2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) imbas kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi bernilai jumbo alias tax holiday yang terbaru.

"Paling baru empat tahun lagi baru bisa dihitung holiday-nya. Di situ besaran potensi PPh yang bisa dipungut mungkin bisa 1,5-2% dari PDB," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bogor, Selasa (11/12) malam.

Tax expenditure merupakan penerimaan perpajakan yang hilang atau tidak jadi dikumpulkan akibat adanya kebijakan seperti insentif pajak, pengurangan, pembebasan, atau kebijakan khusus lainnya di bidang perpajakan. Penghitungan dilakukan untuk berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), PPh, serta bea masuk dan cukai.

(Baca juga: Sejak April, Pemerintah Setujui Insentif Libur Pajak untuk 12 Investor)

Rofyanto mengatakan insentif tax holiday diberikan pada dunia usaha untuk mendorong investasi atau bisnis baru. Pemberian insentif pajak digadang-gadang bakal meningkatkan penerimaan dari pajak jenis lainnya. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan bakal memberikan efek berganda ke perekonomian sehingga pada ujungnya mendorong penerimaan pajak.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melansir, estimasi belanja perpajakan sebesar Rp 143,6 triliun atau sekitar 1,16% dari PDB pada 2016 lalu. Sementara pada 2017 sebesar Rp 154,7 triliun atau sekitar 1,14% dari PDB.

(Baca juga: Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital)

Adapun pemerintah dua kali merevisi peraturan tax holiday tahun ini. Saat ini, berlaku tax holiday yaitu pengurangan PPh badan sebesar 100% dalam jangka waktu tertentu untuk investasi di industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar. Kemudian, mini tax holiday yaitu pengurangan PPh badan sebesar 50% dalam jangka waktu tertentu untuk investasi di industri pionir berkisar Rp 100 miliar sampai kurang dari Rp 500 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...