Selain Insentif Pajak, Pengusaha Harap Banyak Pemikat untuk IPO

Rizky Alika
4 Desember 2018, 20:04
 Bursa Efek Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan ada beberapa opsi kebijakan untuk mendongkrak jumlah emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran saham perdana ke publik atau Initial Public Offering (IPO). Kebijakan yang dimaksud bukan hanya penambahan insentif pajak.

Opsi kebijakan yang pertama yaitu melonggarkan persyaratan aset minimal yang harus dimiliki perusahaan yang hendak mencatatkan sahamnya di BEI. "Ini menarik kalau diberikan pelonggaran persyaratan," kata Hariyadi kepada Katadata.co.id, Selasa (4/12).

Advertisement

Opsi lainnya, pengadaan papan indeks kedua untuk pencatatan saham emiten kecil. Ia mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang memiliki American Stock Exchange (AMEX) untuk volume perdagangan yang lebih rendah dan National Association of Securities Dealers Automated Quotations (NASDAQ) yang mencakup volume perdagangan lebih tinggi.

(Baca juga: Sri Mulyani Pertimbangkan Pangkas Pajak Penghasilan untuk Tarik Emiten)

Dua opsi kebijakan ini sebetulnya mulai diterapkan otoritas bursa, meskipun ada harapan pelonggaran lebih lanjut. Otoritas menerapkan dua papan pencatatan yaitu papan pengembangan dan utama. Di papan pengembangan, syarat minimal net tangible aset (aset berwujud) untuk pencatatan saham yaitu minimal Rp 5 miliar, sedangkan papan utama minimal Rp 100 miliar.

Lebih jauh, Haryadi mengusulkan agar adanya penjaminan/asuransi atas saham. Menurut dia, penjaminan semacam ini sudah diterapkan di negara lain. "Apalagi perusahaan publik. Kalau sahamnya bagus, masa tidak boleh dijamin?" ujar dia.

(Baca juga: Katadata Market Index: Tren Bearish Bursa Berlanjut di Desember)

Ia juga mendukung bila pemerintah berencana memperbesar insentif pengurangan PPh untuk emiten. Selama ini, pemerintah menetapkan perusahaan terbuka bisa mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement